Blog untuk semua tingkat pendidikan

Hukum Berwudhu


Hukum Berwudhu

Sama halnya dengan beberapa jenis sholat yaitu Shalat Wajib dan sholat sunnah. Hukum berwudhu terdapat dua jenis yaitu wudhu yang wajib dan sunah:
1.    Hukum wudhu wajib

Melakukan wudhu merupakan hal yang wajib dilakukan oleh orang muslim sebelum melakukan kegiatan sholat, thawaf memutari kabah dan sebelum memegang kitab suci al-quran. Hukum wajib berwudhu sebelum menyentuh al-quran sudah didaulat oleh empat mahzab islam berdasarkan literature di dalam al-quran pada surat al-waqiah ayat 77 – 79, yang berbunyi:
“sesungguhnya Al-quran ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang telperihara (Lauhul Mahfuzh), tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan”.
Namun ada pendapat lain yang mengemukakan pendapat mengenai ayat tersebut, dicetuskan oleh ibnu abbas dan telah ditafsirkan oleh Al-Hafidzt Ibnu katsir. Ayat tersebut menurutnya merupakan “tidak ada yang dapat menyentuh al-quran yang ada di dalam lauhul mahfuzh kecuali mereka para malaikat yang telah disucikan”. Bukan berarti bahwa orang yang bisa menyentuh al-quran adalah orang yang telah terbebas dari berbegai hadast baik kecil maupun besar.
         2.    Wudhu’ Yang Hukumnya Sunnah

Sedangkan yang bersifat sunnah adalah bila akan mengerjakan hal-hal berikut ini:
a.    Mengulangi wudhu` untuk tiap shalat

Hal itu didasarkan atas hadits Rasulullah SAW yang menyunnahkan setiap akan shalat untuk memperbaharui wudhu` meskipun belum batal wudhu`nya. Dalilnya adalah hadits berikut ini:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: لَوْلا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لأَمَرْتهمْ عِنْدَ كُلِّ صَلاةٍ بِوُضُوءٍ, وَمَعَ كُلِّ وُضُوءٍ بِسِوَاكٍ رَوَاهُ أَحْمَدُ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Seandainya tidak memberatkan ummatku, pastilah aku akan perintahkan untuk berwudhu pada tiap mau shalat. Dan wudhu itu dengan bersiwak. (HR Ahmad dengan isnad yang shahih)

Selain itu disunnah bagi tiap muslim untuk selalu tampil dalam keadaan berwudhu` pada setiap kondisinya, bila memungkinkan. Ini bukan keharusan melainkah sunnah yang baik untuk diamalkan.
ولن يحافظ على الوضوء إلا المؤمن
Dari Tsauban bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Tidaklah menjaga wudhu` kecuali orang yang beriman`. (HR Ibnu Majah, Al-Hakim, Ahmad dan Al-Baihaqi)

b.    Ketika Akan Tidur

Disunnahkan untuk berwuhu ketika akan tidur, sehingga seorang muslim tidur dalam keadaan suci. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW:
Dari Al-Barra` bin Azib bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Bila kamu naik ranjang untuk tidur, maka berwudhu`lah sebagaimana kamu berwudhu` untuk shalat. Dan tidurlah dengan posisi di atas sisi kananmu.. (HR Bukhari dan Tirmizy).

c.    Sebelum Mandi Janabah

Sebelum mandi janabat disunnahkan untuk berwudhu` terlebih dahulu. Demikian juga disunnahkan berwudhu` bila seorang yang dalam keaaan junub mau makan, minum, tidur atau mengulangi berjimak lagi. Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW:
Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bila dalam keadaan junub dan ingin makan atau tidur, beliau berwudhu` terlebih dahulu. (HR Ahmad dan Muslim)
Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bila ingin tidur dalam keadaan junub, beliau mencuci kemaluannya dan berwudhu` terlebih dahulu seperti wudhu` untuk shalat. (HR Jamaah)
Dan dasar tentang sunnahnya berwuhdu bagi suami isteri yang ingin mengulangi hubungan seksual adalah hadits berikut ini:
Dari Abi Said al-Khudhri bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Bila kamu berhubungan seksual dengan isterimu dan ingin mengulanginya lagi, maka hendaklah berwuhdu terlebih dahulu.(HR Jamaah kecuali Bukhari)

d.    Ketika Marah

Untuk meredakan marah, ada dalil perintah dari Rasulullah SAW untuk meredakannya dengan membasuh muka dan berwudhu`.
Bila kamu marah, hendaklah kamu berwudhu`. (HR Ahmad dalam musnadnya)

e.    etika Membaca Al-Quran

Hukum berwudhu ketika membaca Al-Quran Al-Kariem adalah sunnah, bukan wajib. Berbeda dengan menyentuh mushaf menurut jumhur. Demikian juga hukumnya sunnah bila akan membaca hadits Rasulullah SAW serta membaca kitab-kitab syariah.
Diriwayatkan bahwa Imam Malik ketika mengimla`kan pelajaran hadits kepada murid-muridnya, beliau selalu berwudhu` terlebih dahulu sebagai takzim kepada hadits Rasulullah SAW.
f.     Ketika Melantunkan Azan, Iqamat

Disunnahkan untuk berwudhu’ pada saat seorang muadzdzin melantunkan adzan dan iqamat untuk memanggil orang melakukan shalat.
g.    Ziarah Ke Makam Nabi SAW

Dr. Wahbah Az-Zuhaili, seorang ulama kontemporer dari Syiria menyatakan dalam kitabnya bahwa kita disunnahkan untuk berwudhu’ manakala kita datang berziarah ke makam nabi Muhammad SAW di dalam masjid nabawi.
i. Menyentuh Kitab-kitab Syar`iyah
Beliau juga mengatakan bahwa berwudhu’ disunnahkan manakala memegang atau membaca kitab-kitab syariah. Seperti kitab tafsir, hadits, aqidah, fiqih dan lainnya. Namun bila di dalamnya lebih dominan ayat Al-Quran Al-Kariem, maka hukumnya menjadi wajib. (lihat Al-Fiqhul Islami wa adillatuhu oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili jilid 1 hal 362).
Demikian sekilas tentang momen-momen yang dianjurkan kepada kita untuk berwudhu’ di dalamnya. Semoga kita bisa mengamalkannya untuk menambah banyak pahala di akhirat nanti.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Search Blog

Popular Posts

Comments

The Magazine

Recent Posts

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Select Category

Follow Us

Recent Comments

About Sure Mag

My Contact

CEO of This Website (content creator)
name : Zainul Muttaqin
telp. : +6287760384928
whatsapp : +6281918132711
Mail : almuttaqinzainul@gmail.com

Social Media

Iklan

TRANSLATE

Jurnalistik Online

Recent Posts

Recent Posts

Blog Archive

Pages

Followers