Hukum Berwudhu
Sama halnya dengan beberapa jenis sholat yaitu Shalat
Wajib dan sholat sunnah. Hukum berwudhu terdapat dua jenis
yaitu wudhu yang wajib dan sunah:
1.
Hukum wudhu wajib
Melakukan wudhu merupakan hal yang wajib dilakukan oleh orang
muslim sebelum melakukan kegiatan sholat, thawaf memutari kabah dan sebelum
memegang kitab suci al-quran. Hukum wajib berwudhu sebelum menyentuh al-quran
sudah didaulat oleh empat mahzab islam berdasarkan literature di dalam al-quran
pada surat al-waqiah ayat 77 – 79, yang berbunyi:
“sesungguhnya Al-quran ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada
kitab yang telperihara (Lauhul Mahfuzh), tidak menyentuhnya kecuali orang-orang
yang disucikan”.
Namun ada pendapat lain yang mengemukakan pendapat mengenai ayat
tersebut, dicetuskan oleh ibnu abbas dan telah ditafsirkan oleh Al-Hafidzt Ibnu
katsir. Ayat tersebut menurutnya merupakan “tidak ada yang dapat
menyentuh al-quran yang ada di dalam lauhul mahfuzh kecuali mereka para
malaikat yang telah disucikan”. Bukan berarti bahwa orang yang bisa menyentuh
al-quran adalah orang yang telah terbebas dari berbegai hadast baik kecil
maupun besar.
2.
Wudhu’ Yang Hukumnya Sunnah
Sedangkan yang
bersifat sunnah adalah bila akan mengerjakan hal-hal berikut ini:
a. Mengulangi wudhu` untuk tiap
shalat
Hal itu didasarkan atas hadits Rasulullah SAW yang menyunnahkan
setiap akan shalat untuk memperbaharui wudhu` meskipun belum batal wudhu`nya.
Dalilnya adalah hadits berikut ini:
عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: لَوْلا أَنْ أَشُقَّ عَلَى
أُمَّتِي لأَمَرْتهمْ عِنْدَ كُلِّ صَلاةٍ بِوُضُوءٍ, وَمَعَ كُلِّ وُضُوءٍ
بِسِوَاكٍ رَوَاهُ أَحْمَدُ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Seandainya
tidak memberatkan ummatku, pastilah aku akan perintahkan untuk berwudhu pada
tiap mau shalat. Dan wudhu itu dengan bersiwak. (HR Ahmad dengan
isnad yang shahih)
Selain itu disunnah bagi tiap muslim untuk selalu tampil dalam
keadaan berwudhu` pada setiap kondisinya, bila memungkinkan. Ini bukan
keharusan melainkah sunnah yang baik untuk diamalkan.
ولن يحافظ على الوضوء
إلا المؤمن
Dari Tsauban bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Tidaklah menjaga
wudhu` kecuali orang yang beriman`. (HR Ibnu Majah, Al-Hakim, Ahmad dan Al-Baihaqi)
b. Ketika Akan Tidur
Disunnahkan untuk berwuhu ketika akan tidur, sehingga seorang
muslim tidur dalam keadaan suci. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW:
Dari Al-Barra` bin Azib bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Bila kamu
naik ranjang untuk tidur, maka berwudhu`lah sebagaimana kamu berwudhu` untuk
shalat. Dan tidurlah dengan posisi di atas sisi kananmu.. (HR Bukhari dan
Tirmizy).
c. Sebelum Mandi Janabah
Sebelum mandi janabat disunnahkan untuk berwudhu` terlebih dahulu.
Demikian juga disunnahkan berwudhu` bila seorang yang dalam keaaan junub mau
makan, minum, tidur atau mengulangi berjimak lagi. Dasarnya adalah sabda
Rasulullah SAW:
Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bila dalam keadaan
junub dan ingin makan atau tidur, beliau berwudhu` terlebih dahulu. (HR Ahmad dan
Muslim)
Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bila ingin tidur dalam
keadaan junub, beliau mencuci kemaluannya dan berwudhu` terlebih dahulu seperti
wudhu` untuk shalat. (HR Jamaah)
Dan dasar tentang sunnahnya berwuhdu bagi suami isteri yang ingin
mengulangi hubungan seksual adalah hadits berikut ini:
Dari Abi Said al-Khudhri bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Bila kamu
berhubungan seksual dengan isterimu dan ingin mengulanginya lagi, maka
hendaklah berwuhdu terlebih dahulu.(HR Jamaah kecuali Bukhari)
d. Ketika Marah
Untuk meredakan marah, ada dalil perintah dari Rasulullah SAW untuk
meredakannya dengan membasuh muka dan berwudhu`.
Bila kamu marah, hendaklah kamu berwudhu`. (HR Ahmad dalam
musnadnya)
e. etika Membaca Al-Quran
Hukum berwudhu ketika membaca Al-Quran Al-Kariem adalah sunnah,
bukan wajib. Berbeda dengan menyentuh mushaf menurut jumhur. Demikian juga
hukumnya sunnah bila akan membaca hadits Rasulullah SAW serta membaca
kitab-kitab syariah.
Diriwayatkan bahwa Imam Malik ketika mengimla`kan pelajaran hadits
kepada murid-muridnya, beliau selalu berwudhu` terlebih dahulu sebagai takzim
kepada hadits Rasulullah SAW.
f. Ketika Melantunkan Azan, Iqamat
Disunnahkan untuk berwudhu’ pada saat seorang muadzdzin melantunkan
adzan dan iqamat untuk memanggil orang melakukan shalat.
g. Ziarah Ke Makam Nabi SAW
Dr. Wahbah Az-Zuhaili, seorang ulama kontemporer dari Syiria
menyatakan dalam kitabnya bahwa kita disunnahkan untuk berwudhu’ manakala kita
datang berziarah ke makam nabi Muhammad SAW di dalam masjid nabawi.
i. Menyentuh Kitab-kitab Syar`iyah
Beliau juga mengatakan bahwa berwudhu’ disunnahkan manakala
memegang atau membaca kitab-kitab syariah. Seperti kitab tafsir, hadits,
aqidah, fiqih dan lainnya. Namun bila di dalamnya lebih dominan ayat Al-Quran
Al-Kariem, maka hukumnya menjadi wajib. (lihat Al-Fiqhul Islami wa adillatuhu
oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili jilid 1 hal 362).
Demikian sekilas tentang momen-momen yang dianjurkan kepada kita
untuk berwudhu’ di dalamnya. Semoga kita bisa mengamalkannya untuk menambah
banyak pahala di akhirat nanti.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi
wabarakatuh,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar